Syarat & Ketentuan Sewa Mobil
Syarat & Ketentuan Sewa Mobil
Lepas Kunci (Tanpa Sopir)
Daftar isi
1. Penyewa & Identitas
-
Dilarang keras melakukan pinjam-meminjam nama/identitas dalam bentuk apa pun.
-
Penyewa wajib menyerahkan jaminan sesuai ketentuan, sebagai berikut:
-
KTP asli yang dapat diverifikasi oleh petugas kami. Apabila perjalanan melibatkan penyeberangan kapal, KTP dapat diganti dengan NPWP atau SIM C.
-
STNK dan sepeda motor pribadi yang sesuai, atau deposit dengan nominal yang telah disepakati sebelumnya. Jaminan tersebut diserahkan pada saat serah terima kendaraan dan akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir, sepanjang tidak terdapat permasalahan yang belum selesai disaat sewa selesai.
-
SIM A wajib ditunjukkan oleh penyewa apabila pemesan atau penanggung jawab bertindak sebagai pengemudi. SIM A tersebut hanya untuk keperluan verifikasi dan tidak dijadikan sebagai jaminan.
-
-
Pengemudi wajib memiliki kemampuan mengemudi yang baik dan berpengalaman. Perusahaan berhak menolak pengemudi yang dinilai tidak kompeten.
-
Penyewa berusia 18 tahun ke bawah wajib mendapatkan persetujuan orang tua yang diverifikasi melalui telepon atau pesan.
2. Pembayaran
-
Semua transaksi wajib ada bukti dari Penyewa dan Penyedia.
-
Dapat melalui 2 metode pembayaran yaitu transfer rekening perusahaan CV. GUND ROCK GROUP atau tunai dengan admin kantor yang juga mengetahui.
-
Penyewa wajib membayar tanda jadi minimal 30% untuk mengunci pemesanan. Tanda jadi dianggap sah setelah diterima oleh Penyedia.
-
Sisa pembayaran sewa wajib lunas sebelum atau saat penyerahan kendaraan, bersamaan dengan tanda terima serah terima.
-
Tarif sewa hanya termasuk mobil, tidak termasuk parkir, tol, bahan bakar.
3. Jaminan Nilai Tagihan Belum Terbayar
.png)
4. Larangan dan Ketentuan Penggunaan Kendaraan
-
Penyewa wajib mengemudi secara aman, mematuhi seluruh peraturan lalu lintas, serta menjaga kebersihan dan kerapian interior kendaraan selama masa sewa.
-
Menjaga kondisi kesegaran dan keutuhan interior kendaraan dengan cara:
-
tidak merokok, penggunaan vape atau sejenisnya diperbolehkan selama tidak meninggalkan bau menyengat atau residu,
-
tidak menempatkan barang keras pada dinding kendaraan tanpa ada pelindung,
-
tidak menggunakan parfum cair dalam botol kecil yang berpotensi menetes dan merusak permukaan interior,
-
tidak membawa ikan atau barang lain yang dapat menimbulkan bau menyengat dan berkepanjangan,
-
serta tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menyebabkan kerusakan atau bau tidak sedap pada kabin kendaraan.
-
-
Dilarang menggunakan kendaraan untuk offroad, balapan, tindak kriminal, atau kegiatan yang melanggar hukum.
-
Dilarang mengemudi dalam kondisi mabuk, terpengaruh obat-obatan, sakit berat, menderita sakit jantung, mengantuk, atau kehilangan konsentrasi yang dapat membahayakan keselamatan.
-
Dilarang membawa muatan berlebih, serta mengoperasikan kendaraan pada medan ekstrem atau kondisi yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau kecelakaan.
5. Kerusakan, Kehilangan, & Kecelakaan
-
Penyewa bertanggung jawab penuh atas kondisi kendaraan selama masa sewa, baik akibat kelalaian, kecelakaan dalam kondisi benar atau salah, maupun sebab lainnya. Jika kerusakan pada komponen mesin, sistem penggerak, dan sistem mekanis lainnya akan dilakukan pemeriksaan teknis untuk menentukan apakah kerusakan tersebut disebabkan oleh usia pemakaian wajar atau akibat kelalaian penggunaan selama masa sewa.
-
Jika terjadi kerusakan:
-
Penyewa wajib melaporkan kepada penyedia.
-
Pengurusan kerusakan akan dilakukan oleh petugas penyedia sebagai bagian dari layanan operasional perusahaan. Tindakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penggantian kerugian penyedia dalam bentuk dana, melainkan sebagai bentuk kerja sama penanganan dalam bentuk jasa.
-
Kendaraan akan diperiksa dan dianalisis di bengkel mitra perusahaan, karena hal tersebut merupakan metode penilaian terbaik, objektif, dan terstandar untuk menentukan kondisi kerusakan serta hemat biaya perbaikan.
-
-
Jika kerusakan dapat diperbaiki, penyewa wajib menanggung seluruh biaya perbaikan.
-
Jika kerusakan berat dianalisis kendaraan tidak dapat kembali ke kondisi normal usai perbaikan, maka penyewa wajib mengganti dengan sejumlah nilai harga mobil setara (unit yang sama) menurut harga pasar.
-
Dalam hal kendaraan hilang, dicuri, atau tidak kembali, penyewa wajib mengganti penuh sesuai harga pasar unit yang sama.
6. Keterlambatan Pengembalian
-
Penyedia berhak menghubungi penyewa, keluarga, atau alamat tercatat apabila kendaraan tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
-
Keterlambatan dikenakan 10% per jam dari tarif sewa harian.
-
Jika terlambat lebih dari 4 jam:
-
Weekday (Senin–Kamis): dihitung 60% dari tarif harian.
-
Weekend (Jumat–Minggu): dihitung 100% dari tarif harian.
-
7. Pengembalian Kendaraan
-
Kendaraan harus dikembalikan dalam kondisi semula awal sewa yaitu,
-
Tidak ada barang pribadi.
-
Jika ada barang pribadi tertinggal,
-
Untuk menghindari pengakuan kepemilikan yang tidak sah atau bersifat fiktif, setiap barang pribadi yang tertinggal dan ditemukan oleh petugas tidak akan diinformasikan secara langsung kepada penyewa, kecuali apabila penyewa masih berada di kantor atau di sekitar kendaraan setelah masa sewa berakhir.
-
Apabila penyewa sudah tidak berada di lokasi, maka barang tersebut hanya akan diinformasikan kepada admin perusahaan untuk diamankan, sambil menunggu adanya pihak yang merasa kehilangan.
-
Apabila dalam jangka 3x24 jam tidak ada pihak yang mengklaim atau mencari barang tersebut, maka penyedia berhak menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain (disedekahkan), khususnya untuk barang-barang non-bernilai tinggi seperti sepatu, pakaian, wadah makanan (tupperware), dan sejenisnya.
-
Adapun untuk barang elektronik, perhiasan, atau barang lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi, akan tetap disimpan dan diamankan oleh pihak penyedia.
-
-
Kendaraan dikembalikan tanpa kerusakan. Ketentuan lebih lanjut diatur pada poin nomor 5.
-
Dengan jumlah bahan bakar minimal sama seperti saat diterima. Apabila jumlah bahan bakar saat pengembalian kurang dari ketentuan tersebut, maka penyewa wajib mengganti kekurangan bahan bakar tersebut, baik dalam bentuk dana maupun pengisian bahan bakar, dengan metode perhitungan yang disepakati dan diketahui bersama oleh penyewa dan penyedia.
-
8. Hak Penarikan Unit
-
Penyedia berhak menarik kembali kendaraan sewaktu-waktu apabila:
-
Penyewa melanggar ketentuan penggunaan kendaraan sebagaimana diatur dalam perjanjian,
-
Penyewa telah dihubungi dan diminta untuk mengembalikan kendaraan, namun tidak segera melakukan pengembalian,
-
Penyewa tidak dapat dihubungi melalui sarana komunikasi yang telah disepakati,
-
Terdapat indikasi penggunaan kendaraan untuk kegiatan ilegal atau yang mengarah pada tindak penipuan,
-
Kendaraan tidak dikembalikan setelah melewati batas waktu sewa yang telah ditentukan.
-
9. Pembatalan & Pengembalian Dana
-
Pembatalan oleh penyewa hanya berlaku apabila kendaraan dalam kondisi baik dan tidak terdapat kendala pada unit yang telah ditetapkan penjadwalannya (booking confirmed) :
-
Pemesanan untuk sewa durasi lebih dari 2 hari.
-
Pembatalan H-2, denda 30% dari tarif sewa sehari.
-
-
Pemesanan untuk sewa durasi dibawah 2 hari.
-
Pembatalan H-1, denda 30% dari tarif sewa sehari.
-
-
Pemesanan mendadak 1 jam sebelum waktu sewa, maka tidak dikenakan denda jika ada pembatalan
-
Pembatalan 2 jam sebelum jam mulai sewa, 70% dari tarif sewa sehari.
-
Pembatalan tepat pada jam sewa, dikenakan 80% dari tarif sewa sehari.
-
-
Apabila penyewa melakukan pembatalan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat melakukan pemesanan, maka penyewa tidak diperkenankan melakukan pemesanan kembali di kemudian hari.
-
Pengembalian dana secara non-tunai (transfer) akan diproses dan dikirimkan pada tanggal 8, 15, 23, dan tanggal terakhir setiap bulan.
-
Pengembalian dana secara tunai dapat diambil kapan saja sesuai dengan jam operasional perusahaan.
10. Perselisihan
-
Setiap perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
-
Jika tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum sesuai yurisdiksi setempat tempat penyedia beroperasi.
-
Penyewa dan penyedia sepakat bahwa dokumen ini sah dan mengikat berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
11. Persetujuan
-
Dengan ini, penyewa menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Persetujuan tersebut dibuktikan melalui penandatanganan tanda terima unit, yang di dalamnya telah tercantum tautan halaman ini yaitu Syarat & Ketentuan Sewa Mobil
Lepas Kunci (www.gundrock.com/syaratketentuansewamobillepas-kunci/). -
Bersedia bertanggung jawab penuh atas kendaraan selama masa sewa.
-
Menyetujui penggunaan data pribadi untuk keperluan administratif dan keamanan penyewaan.
